Soal Ujian Ut Ilmu Aturan Hkum4409 Arbitrase, Mediasi Dan Perundingan Dan Kunci Jawaban
Soal UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan kunci tanggapan kami bagikan untuk Anda Mahasiswa UT yang tak usang lagi akan mengikuti Ujian Akhir Semester. Pada artikel yang lalu, kami telah membuatkan juga Soal UT Ilmu Hukum Semester 6 yaitu Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4204 Hukum Adat yang bisa Anda pelajari juga, lantaran mata kuliah tersebut juga akan Anda ujiankan nantinya.
Kita tahu bersama bahwa sehabis kegiatan tutorial berakhir, baik itu tutorial online maupun tutorial tatap muka. Kegiatan selanjutnya ialah Mahasiswa akan menghadapai yang namanya Ujian Akhir Semester atau UAS. Dimana UAS ini sangatlah penting sekali untuk Mahasiswa mengingat bahwa nilai UAS ini yakni salah satu nilai yang menjadi penentu Anda bisa lulus atau tidanya pada mata kuliah yang sedang Anda tempuh. Untuk itu belajarlah yang ulet sebelum UAS dilaksanakan.
Soal Ujian UT Ilmu Hukum Semester 6 Lainnya:
Memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin yakni hal yang penting dan harus Anda lakukan. Mengingat waktu yang sudah mendekati dengan UAS. Anda harus benar-benar ulet dalam belajar. Nah salah satunya ialah dengan mempelajari Soal UT yang kami bagikan ini.
a. Warisan
b. Perjanjian kerja (PKWT)
c. Perjanjian kerjasama BOT
d. Pencurian
Jawab:
b. benar
2. Yang dimaksud dengan sengketa yakni ............
a. Perselisihan yang perlu untuk diselesaikan
b. Perbedaan pendapat antar manusia
c. Perdebatan keras antarindividu atau antarinstitusi
d. Ketidaknyamanan atas pendapat orang lain
Jawab:
a. benar
3. Berikut ini yakni jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang terdapat dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999. Kecuali .......
a. Mediasi
b. rekonsiliasi
c. Penilaian ahli
d. Perdamaian
Jawab:
d. benar
3. Majelis arbitrase sanggup mendasarkan putusannya pada ex aequo et bono, yang artinya putusan tersebut menurut pada ...............
a. Aspirasi masyarakat
b. Hukum yang berlaku
c. Keadilan dan kepatutan
d. Kekuasaan yang dimiliki para pihak
Jawab:
a. benar
4. Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam arti sempit tidak memasukan media ......
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Litigasi
Jawab:
c. benar
5. Yang dimaksud dengan perundingan yakni .........
a. Komunikasi dibangun dengan pinjaman pihak ketiga
b. Komunikasi oleh mereka sendiri untuk mencapai kesepakatan
c. Komunikasi baik pribadi maupun tidak langsung
d. Komunikasi melalui lembaga pengadilan
Jawab:
b. benar
6. Berhasil atau tidaknya suatu sengketa diselesaikan melalui perundingan dipengaruhi oleh banyak faktor, yang salah satunya yang utama adalah....
a. Kemampuan kepemimpinannya
b. Kemampuan bidangnya
c. Kemampuan mempengaruhi para pihak
d. Kemampuan negosiator dalam memahami problem dan mencari solusinya
Jawab:
d. benar
7. Beberapa kekuatan yang perlu diperhatikan oleh seorang negosiator yakni sebagai berikut ............
a. Kekuatan dari pengetahuan dan keterampilan
b. Kekuatan diri sendiri
c. Kekuatan dari keberlanjutan korelasi yang baik
d. Kekuatan legitimasi dari proses dan hasil
Jawab:
b. benar
8. Menurut Raiffa, 4 (empat) tahap perundingan yang pada umumnya yang dilakukan yakni ...............
a. Tahap investigasi
b. Tahap penyusunan perjanjian
c. Tahap anjuran awal
d. Tahap anjuran akhir.
Jawab:
c. benar
9. Keinginan atau kepentingan berikut TIDAK perlu didefinisikan oleh negosiator, yaitu ..........
a. Struktur
b. Proses
c. Substansi
d. Relevansi
Jawab:
a. benar
10. Strategi untuk memperoleh hasil lebih baik atau zero-sum bargaining yakni ........
a. Strategi kompromi
b. Strategi negosiasi
c. Strategi bersaing
d. Strategi kultural
Jawab:
c. benar
11. Berikut ini yakni seni administrasi utama yang sanggup dipakai dalam korelasi tawar menawar, Kecuali ...............
a. Strategi berkolaborasi
b. Strategi berkompromi
c. Strategi bersaing
d. Jawaban semua benar
Jawab:
d. benar
12. Memberikan warta yang salah kepada pihak lawan dalam negosiasi. Hal tersebut merupakan tipologi jenis kecurangan yang ........
a. Menggertak
b. Pengeliruan
c. Penyesatan
d. Pemalsuan
Jawab:
d. benar
13. Sebutkan satu standar yang TIDAK dipakai untuk menilai seni administrasi dan taktik perundingan adalah...................
a. Memutuskan menurut keyakinan pribadi dan kesadaran masing-masing
b. Memutuskan menurut hasil yang diharapkan, atau apa yang memberi Anda laba terbesar dari investasi
c. Memutuskan menurut pada kepentingan masyarakat
d. Memutuskan menurut aturan yang berlaku, atau legalitas dari hal itu
Jawab:
c. benar
14. Berikut di bawah ini yakni bentuk-bentuk kecurangan dalam negosiasi, KECUALI:
a. Menggertak
b. Penyesatan
c. Pencurian
d. Pemalsuan
Jawab:
c. benar
15. Bagaimana korelasi antara mediasi dan negosiasi?
a. Mediasi tidak memerlukan perundingan lantaran kehadiran pihak ke-3 yang netral
b. Mediasi yakni kelanjutan dari gagalnya proses negosiasi
c. Mediasi merupakan ekspansi dari negosiasi
d. Mediasi yakni intervensi pihak ke-3 yang netral terhadap proses negosiasi
Jawab:
a. benar
16. Berikut ini merupakan cara-cara mengatasi perbedaan kekuatan dari para pihak dalam mediasi, Kecuali yakni .......
a. Mendikte salah satu pihak untuk menyetujui sesuatu hal
b. Tidak menekan setiap pihak untuk menyetujui suatu penyelesaian
c. Memberi setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didengarkan oleh pihak lainnya dengan lebih leluasa
d. Menyediakan sebuah suasana yang tidak mengancam
Jawab:
b. benar
17. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi yakni .........
a. Mediasi menunjukkan hasil yang tahan uji, lantaran mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melaksanakan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
18. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi yakni .........
a. Mediasi menunjukkan hasil yang tahan uji, lantaran mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melaksanakan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
19. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 jikalau proses mediasi dilakukan melalui pengadilan maka perantara sanggup berasal dari ..............
a. Siapa saja sanggup menjadi perantara sepanjang mempunyai kemampuan
b. Kalangan hakim dan bukan hakim yang mempunyai akta sebagai perantara dari Mahkamah Agung RI
c. Hanya kalangan bukan hakim yang mempunyai akta sebagai mediator
d. Hanya kalangan hakim dan advokat
Jawab:
b. benar
20. Apabila proses mediasi tidak berhasil menuntaskan sengketa maka akhir yang ditimbulkan yakni ...........
a. Pernyataan dan ratifikasi para pihak dalam proses mediasi tidak sanggup dipakai dalam proses persidangan
b. Semua catatan perantara tidak wajib dimusnahkan
c. Para pihak tidak lagi memegang semua hak mereka sebagaimana pada ketika mereka masuk ke mediasi
d. Hak-hak para pihak secara otomatis berkurang atau terpengaruh
Jawab:
b. benar
21. Manakah pernyataan yang benar mengenai jangka waktu proses pelaksanaan mediasi di pengadilan dibawah ini ....
a. Jangka waktu mediasi sanggup diperpanjang paling usang 21 (dua puluh satu) hari kerja semenjak berakhir masa 40 hari
b. Jangka waktu proses mediasi ini tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara
c. Proses mediasi berlangsung paling usang 30 (tiga puluh) hari kerja
d. Para pihak tidak sanggup melaksanakan mediasi secara jarak jauh dengan memakai peralatan komunikasi
Jawab:
b. benar
22. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 tahun 2008 yakni perintah undang-undang kepada hakim untuk mendahulukan proses perdamaian dalam penyelesaian sengketa yakni bersifat memaksa (imperatif), maka jikalau tidak putusan majelis hakim perdata akan…
a. Dapat dikesampingkan
b. Dapat dilakukan Uji materiel tingkat Mahkamah Konstitusi RI
c. Dapat dibatalkan
d. Batal demi hukum
Jawab:
d. benar
23. Persetujuan sebagai bab perdamaian, yang disebutkan dalam Pasal 1851, harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu yakni ....
a. Suatu alasannya yang terlarang
b. Suatu pokok problem tertentu
c. Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan
d. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Jawab:
a. benar
24. Sengketa apakah yang dikecualikan untuk dimediasi oleh pengadilan tingkat pertama?
a. Sengketa Persaingan Usaha
b. Sengketa Konsumen
c. Sengketa HAKI
d. Sengketa Pajak
Jawab:
d. benar
25. Alternatif Penyelesaian Sengketa Paten sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 perihal Paten yakni sebagai berikut, KECUALI ..................
a. Negosiasi
b. Arbitrase
c. Negosiasi
d. Mediasi
Jawab:
b. benar
26. Para Pelaku Usaha lebih menentukan Arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa walaupun bersifat formil. . . .
a. Arbitrase sifatnya merupakan pilihan yang bersifat belakang layar yang disepakati oleh Para Pihak
b. Arbitrase lebih menunjukkan kebebasan, pilihan, otonomi, kepada para pihak yang bersengketa
c. Terdapat memenuhi kebenaran lantaran diputuskan oleh Arbiter yang hebat dan berkompeten
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
27. Dalam mempertahankan haknya Pencari keadilan salah satunya memakai pendekatan aturan (legal action), maka proses . . .
a. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan insiden wan-pretasi sehinga perlu menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang
b. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan arbitrase
c. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan insiden wan-pretasi sehingga perlu prosedur formal
d. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan litigasi
Jawab:
d. benar
28. Perbedaan karekteristik dari segi aturan pembuktian pada adjudikasi sangatlah formal sedangkan pada arbitrase yakni ...
a. Sama dengan adjudikasi pengadilan
b. Mengikuti aturan secara universal
c. Formal dengan ketentuan yang berlaku pada aturan tubuh arbitrase tersebut
d. Kebiasaan pada dunia usaha
Jawab:
c. benar
39. Dalam aneka macam bentuk penyelesaian sengketa dibawah ini dikenal dengan penyelesaian sengketa dengan lembaga perwasitan untuk sengketa komersial, adalah…
a. Proses penyelesaian sengketa oleh Majelis Arbiter di lembaga Arbitrase
b. Proses penyelesaian sengketa oleh Arbiter di lembaga Arbitrase
c. Proses penyelesaian sengketa Litigasi
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
30. Pernyataan dibawah ini yang paling benar yakni .............
a. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bab tersendiri dan bukan merupakan bab dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase merupakan syarat utama Para Pihak menunjukkan wewenang kepada Lembaga Arbitrase untuk menuntaskan sengketa
c. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bab inti dari perjanjian pokok
d. Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase menunjukkan kewenangan kepada lembaga Arbitrase untuk menuntaskan sengketa apabila timbul sengketa diantara para Pihak
Jawab:
d. benar
31. Dalam menuntaskan sengketanya Para Pihak sanggup mengusulkan Arbiter dengan salah satunya memakai pendekatan keahlian dari Arbiter dengan ketentuan yang paling sempurna yakni .............
a. Arbiter yang ditunjuk Para Pihak berwenangan serta tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap proses penyelesaian sengketa sekaligus mempunyai keahlian terhadap objek sengketa
b. Arbiter yakni majelis Arbiter yang dalam proses penyelesaian sengketa tersebut mempunyai korelasi dengan pejabat dari instansi yang berwenang sehingga keahliannya tidak perlu diragukan
c. Arbiter yakni Arbiter Tunggal yang melihat insiden wan-prestasi terlebih dahulu yang terjadi diantara Para Pihak yang bersengketa sehabis itu menilai apakah beliau berwenang atau tidak
d. Arbiter yakni spesialis yang berintegritas tinggi sekaligus mempunyai kepentingan biar sengketa tersebut sanggup selesai sempurna waktu
Jawab:
a. benar
32. Pemberlakukan aturan umum arbitrase yang diatur dalam Reglemen Acara perdata (Reglement op de Rechtvordering) bagi para Pelaku Usaha baik untuk penduduk. . . .
a. Untuk golongan Bumiputera saja
b. Untuk golongan Timur Asing saja
c. Untuk golongan Pribumi saja
d. Untuk golongan Bumiputera, Timur Asing dan Eropa
Jawab:
d. benar
33. Klausula atau perjanjian Arbitrase tidak sanggup diberlakukan lantaran alasan validitas kecakapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian pokok, lantaran suatu keadaan insiden sebagai berikut, kecuali yakni ...................
a. Salah satu Pihak termasuk kategori perusahaan yang telah dicabut ijin usaha
b. Salah satu pihak sedang terikat perjanjian pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo
c. Salah satu Pelaku perjuangan yang mewakili belum cukup dewasa
d. Salah satu Pihak tidak bisa secara pikiran, metal, fisik
Jawab:
b. benar
34. Apakah yang dimaksud dengan “Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”, yakni ..........
a. Dengan adanya perjanjian atau klausula Arbitrase mengeyampingkan kewenangan pengadilan negeri untuk menyidik dan memutus kasus yang terikat perjanjian Arbitrase
b. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut harus diselesaikan melalui lembaga pengadilan
c. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan Arbitrase
d. Sengketa tersebut terkait dengan insiden wan-pretasi sehingga perlu diselesaikan melalui prosedur formal
Jawab:
a. benar
35. Di bawah ini yakni merupakan pernyataan yang tepat, Kecuali yakni ..............................
a. Dengan adanya salah satu Pihak mengalami insiden kepailitan sehingga perjanjian Arbitrase tidak sanggup diberlakukan
b. Para pihak telah mengamandemen perjanjian pokok sehingga klausula Arbitrase dalam perjanjian tersebut tetap sanggup diberlakukan
c. Suatu perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal meskipun salah satu pihak meninggal dunia
d. Klausula Arbitrase tidak sanggup diberlakukan apabila dibentuk dalam bentuk standar lantaran akan merugikan salah satu pihak yang berjanji
Jawab:
a. benar
36. Akibat Hukum apabila Para Pihak memyetujui dan menyepakati menentukan Arbitrase untuk menuntaskan sengketanya, yakni ..............
a. Salah satu Pihak sanggup meminta petunjuk kepada lembaga Arbitrase menurut Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau sehabis terjadinya sengketa
b. Salah satu Pihak sanggup mengajukan somasi kepada lembaga Arbitrase dan Pengadilan Negeri lantaran insiden wan-prestasi menurut Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau sehabis terjadinya sengketa
c. Salah satu Pihak sanggup mengajukan somasi lantaran insiden wan-prestasi kepada lembaga arbitrase menurut Klausula atau perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau sehabis terjadinya sengketa
d. Klausula arbitrase dibentuk dan bentuk standar yang berisi ketentuan yang menujuk jenis-jenis perbuatan melawan aturan yang sanggup diajukan sebagai sengketa di lembaga Arbitrase
Jawab:
c. benar
37. Yang dimaksud dengan “perjanjian arbitrase bersifat accesoir”, adalah. . .
a. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian mengenai cara penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian perhiasan yang berisi hanya persyaratan khusus mengenai cara penyelesaian sengketa
c. Klausula Arbitrase pada hakekatnya bersifat perhiasan dan berada diluar perjanjian pokok
d. Klausula arbitrase haru baku dan mengikuti standarisasi lembaga arbitrase yang ada
Jawab:
c. benar
38. Dibawah ini pernyataan diperlukannya penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase dan bersifat internasional, apabila ........
a. Objek arbitrase terletak di luar wilayah negara dimana para pihak mempunyai usahanya
b. Tempat penyelesaian sengketa melalui Arbitrase berada di luar domisili para pihak
c. Para pihak yang bersengketa mempunyai kebangsaan yang berbeda yang terbukti dan dinyatakan secara tegas
d. Semua tanggapan benar
Jawab:
d. benar
39. Berikut ini yang termasuk kategori beberapa jenis barang bukti, kesaksian dan cara-cara pembuktian yang secara singkat dalam arbitrasi KECUALI yakni .................
a. Bukti primer
b. Bukti yang menentukan
c. Bukti Petunjuk
d. Bukti langsung
Jawab:
c. benar
40. Suatu asas dimana tidak semua putusan Arbitrasi aneh sanggup diakui (recognize) dan dihukum (enforcement), yaitu..............
a. Asas reciprocity
b. Asas Nasional Pasif
c. Asas Nasional Pasif
d. Asas national treatment
Jawab:
d. benar
Nah itulah artikel yang sanggup kami bagikan untuk Anda terkait Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan Kunci Jawaban. Soal-soal di atas tentunya bisa menjadi tumpuan Anda dalam berguru dan mempersiapkan diri untuk menghadapi UAS nantinya. Jika ada pertanyaan atau ingin reques soal-soal, silahkan sampaikan pada kami melalui laman Contact, terima kasih.
Kita tahu bersama bahwa sehabis kegiatan tutorial berakhir, baik itu tutorial online maupun tutorial tatap muka. Kegiatan selanjutnya ialah Mahasiswa akan menghadapai yang namanya Ujian Akhir Semester atau UAS. Dimana UAS ini sangatlah penting sekali untuk Mahasiswa mengingat bahwa nilai UAS ini yakni salah satu nilai yang menjadi penentu Anda bisa lulus atau tidanya pada mata kuliah yang sedang Anda tempuh. Untuk itu belajarlah yang ulet sebelum UAS dilaksanakan.
Perhatian: Mahasiswa sekalian, perlu Anda tahu bahwa disini kami mengacu pada kurikulum terbaru UT, jadi kemungkinan ada mata kuliah yang berbeda tidak sesuai dengan semester yang Anda maksud. Untuk melihat semua mata kuliah, silahkan Anda menuju artikel kami Soal Ujian UT Ilmu Hukum. Dan silahkan cari dan pelajari soal-soalnya.
Soal Ujian UT Ilmu Hukum Semester 6 Lainnya:
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4405 Hukum Acara Perdata
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4406 Hukum Acara Pidana
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4204 Hukum Adat
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4410 Panduan Praktik Pengalaman Beracara
- Contoh Laporan Praktik UT HKUM4410 Panduan Praktik Pengalaman Beracara
Memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin yakni hal yang penting dan harus Anda lakukan. Mengingat waktu yang sudah mendekati dengan UAS. Anda harus benar-benar ulet dalam belajar. Nah salah satunya ialah dengan mempelajari Soal UT yang kami bagikan ini.

Soal UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
Soal UT Ilmu Hukum yang kami bagikan ini bersumber dari situs resmi Universitas Terbuka yang tentunya semua soal-soal ini merupakan soal-soal pilihan yang sudah diprediksi materi-materinya akan keluar pada ketika UAS nantinya. Bagi Anda yang kesulitan mengatur waktu untuk belajar, nah soal-soal ini bisa menjadi sumber berguru Anda.Soal UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
1. Di bawah ini yang merupakan termasuk jenis sengketa individu dengan tubuh aturan yakni sengketa .........a. Warisan
b. Perjanjian kerja (PKWT)
c. Perjanjian kerjasama BOT
d. Pencurian
Jawab:
b. benar
2. Yang dimaksud dengan sengketa yakni ............
a. Perselisihan yang perlu untuk diselesaikan
b. Perbedaan pendapat antar manusia
c. Perdebatan keras antarindividu atau antarinstitusi
d. Ketidaknyamanan atas pendapat orang lain
Jawab:
a. benar
3. Berikut ini yakni jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang terdapat dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999. Kecuali .......
a. Mediasi
b. rekonsiliasi
c. Penilaian ahli
d. Perdamaian
Jawab:
d. benar
3. Majelis arbitrase sanggup mendasarkan putusannya pada ex aequo et bono, yang artinya putusan tersebut menurut pada ...............
a. Aspirasi masyarakat
b. Hukum yang berlaku
c. Keadilan dan kepatutan
d. Kekuasaan yang dimiliki para pihak
Jawab:
a. benar
4. Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam arti sempit tidak memasukan media ......
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Litigasi
Jawab:
c. benar
5. Yang dimaksud dengan perundingan yakni .........
a. Komunikasi dibangun dengan pinjaman pihak ketiga
b. Komunikasi oleh mereka sendiri untuk mencapai kesepakatan
c. Komunikasi baik pribadi maupun tidak langsung
d. Komunikasi melalui lembaga pengadilan
Jawab:
b. benar
6. Berhasil atau tidaknya suatu sengketa diselesaikan melalui perundingan dipengaruhi oleh banyak faktor, yang salah satunya yang utama adalah....
a. Kemampuan kepemimpinannya
b. Kemampuan bidangnya
c. Kemampuan mempengaruhi para pihak
d. Kemampuan negosiator dalam memahami problem dan mencari solusinya
Jawab:
d. benar
7. Beberapa kekuatan yang perlu diperhatikan oleh seorang negosiator yakni sebagai berikut ............
a. Kekuatan dari pengetahuan dan keterampilan
b. Kekuatan diri sendiri
c. Kekuatan dari keberlanjutan korelasi yang baik
d. Kekuatan legitimasi dari proses dan hasil
Jawab:
b. benar
8. Menurut Raiffa, 4 (empat) tahap perundingan yang pada umumnya yang dilakukan yakni ...............
a. Tahap investigasi
b. Tahap penyusunan perjanjian
c. Tahap anjuran awal
d. Tahap anjuran akhir.
Jawab:
c. benar
9. Keinginan atau kepentingan berikut TIDAK perlu didefinisikan oleh negosiator, yaitu ..........
a. Struktur
b. Proses
c. Substansi
d. Relevansi
Jawab:
a. benar
10. Strategi untuk memperoleh hasil lebih baik atau zero-sum bargaining yakni ........
a. Strategi kompromi
b. Strategi negosiasi
c. Strategi bersaing
d. Strategi kultural
Jawab:
c. benar
11. Berikut ini yakni seni administrasi utama yang sanggup dipakai dalam korelasi tawar menawar, Kecuali ...............
a. Strategi berkolaborasi
b. Strategi berkompromi
c. Strategi bersaing
d. Jawaban semua benar
Jawab:
d. benar
12. Memberikan warta yang salah kepada pihak lawan dalam negosiasi. Hal tersebut merupakan tipologi jenis kecurangan yang ........
a. Menggertak
b. Pengeliruan
c. Penyesatan
d. Pemalsuan
Jawab:
d. benar
13. Sebutkan satu standar yang TIDAK dipakai untuk menilai seni administrasi dan taktik perundingan adalah...................
a. Memutuskan menurut keyakinan pribadi dan kesadaran masing-masing
b. Memutuskan menurut hasil yang diharapkan, atau apa yang memberi Anda laba terbesar dari investasi
c. Memutuskan menurut pada kepentingan masyarakat
d. Memutuskan menurut aturan yang berlaku, atau legalitas dari hal itu
Jawab:
c. benar
14. Berikut di bawah ini yakni bentuk-bentuk kecurangan dalam negosiasi, KECUALI:
a. Menggertak
b. Penyesatan
c. Pencurian
d. Pemalsuan
Jawab:
c. benar
15. Bagaimana korelasi antara mediasi dan negosiasi?
a. Mediasi tidak memerlukan perundingan lantaran kehadiran pihak ke-3 yang netral
b. Mediasi yakni kelanjutan dari gagalnya proses negosiasi
c. Mediasi merupakan ekspansi dari negosiasi
d. Mediasi yakni intervensi pihak ke-3 yang netral terhadap proses negosiasi
Jawab:
a. benar
16. Berikut ini merupakan cara-cara mengatasi perbedaan kekuatan dari para pihak dalam mediasi, Kecuali yakni .......
a. Mendikte salah satu pihak untuk menyetujui sesuatu hal
b. Tidak menekan setiap pihak untuk menyetujui suatu penyelesaian
c. Memberi setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didengarkan oleh pihak lainnya dengan lebih leluasa
d. Menyediakan sebuah suasana yang tidak mengancam
Jawab:
b. benar
17. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi yakni .........
a. Mediasi menunjukkan hasil yang tahan uji, lantaran mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melaksanakan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
18. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi yakni .........
a. Mediasi menunjukkan hasil yang tahan uji, lantaran mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melaksanakan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
19. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 jikalau proses mediasi dilakukan melalui pengadilan maka perantara sanggup berasal dari ..............
a. Siapa saja sanggup menjadi perantara sepanjang mempunyai kemampuan
b. Kalangan hakim dan bukan hakim yang mempunyai akta sebagai perantara dari Mahkamah Agung RI
c. Hanya kalangan bukan hakim yang mempunyai akta sebagai mediator
d. Hanya kalangan hakim dan advokat
Jawab:
b. benar
20. Apabila proses mediasi tidak berhasil menuntaskan sengketa maka akhir yang ditimbulkan yakni ...........
a. Pernyataan dan ratifikasi para pihak dalam proses mediasi tidak sanggup dipakai dalam proses persidangan
b. Semua catatan perantara tidak wajib dimusnahkan
c. Para pihak tidak lagi memegang semua hak mereka sebagaimana pada ketika mereka masuk ke mediasi
d. Hak-hak para pihak secara otomatis berkurang atau terpengaruh
Jawab:
b. benar
21. Manakah pernyataan yang benar mengenai jangka waktu proses pelaksanaan mediasi di pengadilan dibawah ini ....
a. Jangka waktu mediasi sanggup diperpanjang paling usang 21 (dua puluh satu) hari kerja semenjak berakhir masa 40 hari
b. Jangka waktu proses mediasi ini tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara
c. Proses mediasi berlangsung paling usang 30 (tiga puluh) hari kerja
d. Para pihak tidak sanggup melaksanakan mediasi secara jarak jauh dengan memakai peralatan komunikasi
Jawab:
b. benar
22. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 tahun 2008 yakni perintah undang-undang kepada hakim untuk mendahulukan proses perdamaian dalam penyelesaian sengketa yakni bersifat memaksa (imperatif), maka jikalau tidak putusan majelis hakim perdata akan…
a. Dapat dikesampingkan
b. Dapat dilakukan Uji materiel tingkat Mahkamah Konstitusi RI
c. Dapat dibatalkan
d. Batal demi hukum
Jawab:
d. benar
23. Persetujuan sebagai bab perdamaian, yang disebutkan dalam Pasal 1851, harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu yakni ....
a. Suatu alasannya yang terlarang
b. Suatu pokok problem tertentu
c. Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan
d. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Jawab:
a. benar
24. Sengketa apakah yang dikecualikan untuk dimediasi oleh pengadilan tingkat pertama?
a. Sengketa Persaingan Usaha
b. Sengketa Konsumen
c. Sengketa HAKI
d. Sengketa Pajak
Jawab:
d. benar
25. Alternatif Penyelesaian Sengketa Paten sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 perihal Paten yakni sebagai berikut, KECUALI ..................
a. Negosiasi
b. Arbitrase
c. Negosiasi
d. Mediasi
Jawab:
b. benar
26. Para Pelaku Usaha lebih menentukan Arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa walaupun bersifat formil. . . .
a. Arbitrase sifatnya merupakan pilihan yang bersifat belakang layar yang disepakati oleh Para Pihak
b. Arbitrase lebih menunjukkan kebebasan, pilihan, otonomi, kepada para pihak yang bersengketa
c. Terdapat memenuhi kebenaran lantaran diputuskan oleh Arbiter yang hebat dan berkompeten
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
27. Dalam mempertahankan haknya Pencari keadilan salah satunya memakai pendekatan aturan (legal action), maka proses . . .
a. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan insiden wan-pretasi sehinga perlu menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang
b. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan arbitrase
c. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan insiden wan-pretasi sehingga perlu prosedur formal
d. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan litigasi
Jawab:
d. benar
28. Perbedaan karekteristik dari segi aturan pembuktian pada adjudikasi sangatlah formal sedangkan pada arbitrase yakni ...
a. Sama dengan adjudikasi pengadilan
b. Mengikuti aturan secara universal
c. Formal dengan ketentuan yang berlaku pada aturan tubuh arbitrase tersebut
d. Kebiasaan pada dunia usaha
Jawab:
c. benar
39. Dalam aneka macam bentuk penyelesaian sengketa dibawah ini dikenal dengan penyelesaian sengketa dengan lembaga perwasitan untuk sengketa komersial, adalah…
a. Proses penyelesaian sengketa oleh Majelis Arbiter di lembaga Arbitrase
b. Proses penyelesaian sengketa oleh Arbiter di lembaga Arbitrase
c. Proses penyelesaian sengketa Litigasi
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
30. Pernyataan dibawah ini yang paling benar yakni .............
a. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bab tersendiri dan bukan merupakan bab dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase merupakan syarat utama Para Pihak menunjukkan wewenang kepada Lembaga Arbitrase untuk menuntaskan sengketa
c. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bab inti dari perjanjian pokok
d. Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase menunjukkan kewenangan kepada lembaga Arbitrase untuk menuntaskan sengketa apabila timbul sengketa diantara para Pihak
Jawab:
d. benar
31. Dalam menuntaskan sengketanya Para Pihak sanggup mengusulkan Arbiter dengan salah satunya memakai pendekatan keahlian dari Arbiter dengan ketentuan yang paling sempurna yakni .............
a. Arbiter yang ditunjuk Para Pihak berwenangan serta tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap proses penyelesaian sengketa sekaligus mempunyai keahlian terhadap objek sengketa
b. Arbiter yakni majelis Arbiter yang dalam proses penyelesaian sengketa tersebut mempunyai korelasi dengan pejabat dari instansi yang berwenang sehingga keahliannya tidak perlu diragukan
c. Arbiter yakni Arbiter Tunggal yang melihat insiden wan-prestasi terlebih dahulu yang terjadi diantara Para Pihak yang bersengketa sehabis itu menilai apakah beliau berwenang atau tidak
d. Arbiter yakni spesialis yang berintegritas tinggi sekaligus mempunyai kepentingan biar sengketa tersebut sanggup selesai sempurna waktu
Jawab:
a. benar
32. Pemberlakukan aturan umum arbitrase yang diatur dalam Reglemen Acara perdata (Reglement op de Rechtvordering) bagi para Pelaku Usaha baik untuk penduduk. . . .
a. Untuk golongan Bumiputera saja
b. Untuk golongan Timur Asing saja
c. Untuk golongan Pribumi saja
d. Untuk golongan Bumiputera, Timur Asing dan Eropa
Jawab:
d. benar
33. Klausula atau perjanjian Arbitrase tidak sanggup diberlakukan lantaran alasan validitas kecakapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian pokok, lantaran suatu keadaan insiden sebagai berikut, kecuali yakni ...................
a. Salah satu Pihak termasuk kategori perusahaan yang telah dicabut ijin usaha
b. Salah satu pihak sedang terikat perjanjian pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo
c. Salah satu Pelaku perjuangan yang mewakili belum cukup dewasa
d. Salah satu Pihak tidak bisa secara pikiran, metal, fisik
Jawab:
b. benar
34. Apakah yang dimaksud dengan “Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”, yakni ..........
a. Dengan adanya perjanjian atau klausula Arbitrase mengeyampingkan kewenangan pengadilan negeri untuk menyidik dan memutus kasus yang terikat perjanjian Arbitrase
b. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut harus diselesaikan melalui lembaga pengadilan
c. Proses prosedur penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan Arbitrase
d. Sengketa tersebut terkait dengan insiden wan-pretasi sehingga perlu diselesaikan melalui prosedur formal
Jawab:
a. benar
35. Di bawah ini yakni merupakan pernyataan yang tepat, Kecuali yakni ..............................
a. Dengan adanya salah satu Pihak mengalami insiden kepailitan sehingga perjanjian Arbitrase tidak sanggup diberlakukan
b. Para pihak telah mengamandemen perjanjian pokok sehingga klausula Arbitrase dalam perjanjian tersebut tetap sanggup diberlakukan
c. Suatu perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal meskipun salah satu pihak meninggal dunia
d. Klausula Arbitrase tidak sanggup diberlakukan apabila dibentuk dalam bentuk standar lantaran akan merugikan salah satu pihak yang berjanji
Jawab:
a. benar
36. Akibat Hukum apabila Para Pihak memyetujui dan menyepakati menentukan Arbitrase untuk menuntaskan sengketanya, yakni ..............
a. Salah satu Pihak sanggup meminta petunjuk kepada lembaga Arbitrase menurut Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau sehabis terjadinya sengketa
b. Salah satu Pihak sanggup mengajukan somasi kepada lembaga Arbitrase dan Pengadilan Negeri lantaran insiden wan-prestasi menurut Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau sehabis terjadinya sengketa
c. Salah satu Pihak sanggup mengajukan somasi lantaran insiden wan-prestasi kepada lembaga arbitrase menurut Klausula atau perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau sehabis terjadinya sengketa
d. Klausula arbitrase dibentuk dan bentuk standar yang berisi ketentuan yang menujuk jenis-jenis perbuatan melawan aturan yang sanggup diajukan sebagai sengketa di lembaga Arbitrase
Jawab:
c. benar
37. Yang dimaksud dengan “perjanjian arbitrase bersifat accesoir”, adalah. . .
a. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian mengenai cara penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian perhiasan yang berisi hanya persyaratan khusus mengenai cara penyelesaian sengketa
c. Klausula Arbitrase pada hakekatnya bersifat perhiasan dan berada diluar perjanjian pokok
d. Klausula arbitrase haru baku dan mengikuti standarisasi lembaga arbitrase yang ada
Jawab:
c. benar
38. Dibawah ini pernyataan diperlukannya penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase dan bersifat internasional, apabila ........
a. Objek arbitrase terletak di luar wilayah negara dimana para pihak mempunyai usahanya
b. Tempat penyelesaian sengketa melalui Arbitrase berada di luar domisili para pihak
c. Para pihak yang bersengketa mempunyai kebangsaan yang berbeda yang terbukti dan dinyatakan secara tegas
d. Semua tanggapan benar
Jawab:
d. benar
39. Berikut ini yang termasuk kategori beberapa jenis barang bukti, kesaksian dan cara-cara pembuktian yang secara singkat dalam arbitrasi KECUALI yakni .................
a. Bukti primer
b. Bukti yang menentukan
c. Bukti Petunjuk
d. Bukti langsung
Jawab:
c. benar
40. Suatu asas dimana tidak semua putusan Arbitrasi aneh sanggup diakui (recognize) dan dihukum (enforcement), yaitu..............
a. Asas reciprocity
b. Asas Nasional Pasif
c. Asas Nasional Pasif
d. Asas national treatment
Jawab:
d. benar
Download Soal UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
Soal-soal di atas tidak bisa Anda copy paste ke dokumen kerja. Namun disini kami telah menyiapkan soal-soal di atas dalam bentuk dokumen pdf yang bisa Anda unduh pribadi melalui linkberikut ini.Nah itulah artikel yang sanggup kami bagikan untuk Anda terkait Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan Kunci Jawaban. Soal-soal di atas tentunya bisa menjadi tumpuan Anda dalam berguru dan mempersiapkan diri untuk menghadapi UAS nantinya. Jika ada pertanyaan atau ingin reques soal-soal, silahkan sampaikan pada kami melalui laman Contact, terima kasih.
Komentar
Posting Komentar